Pelaku Usaha Desa Tambak Kalisogo dan Carangwulung Kini Memiliki Legalitas

Umsida.ac.id – Pendampingan legalitas usaha yang dilakukan dua kelompok KKN Umsida tidak berhenti pada sosialisasi. 

Pelaku usaha dibantu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung hingga dokumen usahanya berhasil diterbitkan.

Lihat juga: Program LARIS KKN T Umsida, Buka Peluang Usaha bagi Ibu Aisyiyah

Program tersebut dijalankan KKN T 4 Umsida di Desa Tambak Kalisogo, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, dan KKN P 31 di Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Di Tambak Kalisogo, mahasiswa menggelar program “Langkah Awal Membangun Usaha Berkualitas” pada Ahad, (9/8/2026) dengan materi NIB dan sertifikasi halal. 

Lalu di Carangwulung, pendampingan yang dimulai sejak akhir Juli telah menghasilkan NIB bagi lima pelaku usaha yang kemudian diserahkan pada Jumat, (7/8/2026).

Pelaku Usaha Terkendala Legalitas Usaha

legalitas oelaku umkm

Persoalan yang dihadapi KKN T 4 adalah sejumlah pelaku usaha memiliki produk yang berpotensi berkembang, namun terkendala NIB sehingga sulit bekerja sama dengan perusahaan maupun mengakses bantuan.

Penanggung jawab program, Mellinda Viqrotul Nisa, melihat persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi.

“Jadi kami tidak hanya menjelaskan pentingnya legalitas. Kami mendampingi pelaku UMKM  dalam proses pendaftaran hingga NIB berhasil diterbitkan,” terangnya.

Kendala digital juga menjadi perhatian. 

Beberapa pelaku usaha belum memiliki perangkat yang memadai atau masih kesulitan mengakses layanan secara mandiri. 

“Kami juga menghadirkan praktisi dari LP3H UIN Sunan Kalijaga yang memberikan penjelasan mengenai sertifikasi halal dan proses pengurusannya,” tutur Mellinda.

Dibekali NIB dan Pemahaman Sertifikasi Halal

Sekretaris Desa Tambak Kalisogo, Muhammad Rofiki, mengapresiasi pendampingan tersebut karena legalitas dinilai penting bagi keberlangsungan usaha warga.

“NIB penting dan wajib dimiliki pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Sertifikasi halal juga menjadi hal yang krusial, terlebih mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim,” tuturnya.

Salah satu pelaku UMKM, Siti Mashlaha, mengaku pendampingan membantu menjawab persoalan yang selama ini ditemui saat hendak mengurus dokumen.

Menurutnya, kendala utama pelaku usaha adalah belum memahami prosedur yang harus dilakukan.

5 Pelaku UMKM Carangwulung Terima NIB

legalitas oelaku umkm

Pendampingan dengan fokus serupa dilakukan KKN P 31 Umsida di Desa Carangwulung.

Program diawali melalui sosialisasi pendampingan NIB di Balai Desa Carangwulung pada Kamis (30/7/2026). 

Mahasiswa menjelaskan fungsi NIB, dokumen yang perlu dipersiapkan, tahapan pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS), hingga hak dan kewajiban setelah usaha memiliki legalitas.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendampingan pendaftaran.

Lima pelaku usaha akhirnya berhasil memperoleh NIB pada awal Agustus.

Mereka terdiri dari Jari dengan usaha pengolahan kopi bubuk, Roikah dengan produk keripik singkong, Karsi yang menjalankan usaha keripik ubi jalar, usaha produk bakeri milik Ira, serta Mulyani dengan produk jamu.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan secara langsung kepada masing-masing pemilik usaha pada Jumat (7/8/2026).

Roikah dan Yunifa mengaku terbantu karena penjelasan mahasiswa selama proses pendampingan mudah dipahami. 

Lihat juga: UMKM Desa Balungtawun Naik Kelas melalui Program UMBIKA KKN P 72 Umsida

Pertanyaan yang mereka sampaikan juga dapat dibahas secara langsung selama pengurusan berlangsung.

Sementara itu, Ira menyampaikan rasa syukur setelah usahanya memiliki NIB dan kini lebih memahami langkah yang perlu dilakukan untuk mengembangkan usaha setelah memperoleh legalitas.(Nisa/Ratih)