Gunakan Simbol Satanic Saat Perayaan Seni, Ini Tanggapan Pakar Umsida

Umsida.ac.id – Penggunaan simbol, atribut, hingga adegan penyembelihan kambing dalam sebuah pertunjukan yang ramai disebut “satanic” di media sosial menuai perhatian publik. 

Fenomena tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas antara ekspresi seni, hiburan, dan nilai-nilai keislaman.

Lihat juga: Desil Banyak Dipersoalkan, Pakar Umsida Beri Penjelasan

Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dzulfikar Akbar Romadlon SFilI MUd, turut memberikan pandangan mengenai penggunaan simbol satanic dari perspektif Islam.

Menurutnya, simbol yang digunakan dalam suatu pertunjukan perlu dilihat berdasarkan makna dan konteks penggunaannya.

Simbol Satanic dalam Perspektif Islam

Dzulfikar menjelaskan bahwa salah satu simbol yang menjadi sorotan adalah bintang terbalik yang dikenal sebagai Sigil of Baphomet. 

Ia juga menjelaskan bahwa istilah Baphomet memiliki sejarah panjang.

“Uniknya bahwa istilah Baphomet, menurut sebagian sejarawan, sebenarnya berasal dari kata Muhammad, saat terjadi perang antara dunia Barat dengan Islam,” jelasnya.

Menurut Dzulfikar, istilah tersebut mengalami distorsi dalam penggunaannya di Eropa dan dikaitkan dengan setan serta penyembahan berhala sekitar tahun 1098.

Sementara penggambaran Baphomet dengan tubuh wanita dan kepala kambing baru muncul kemudian dan digunakan oleh kelompok satanic dalam berbagai aktivitas penyembahan kepada setan.

“Dengan adanya kejadian ini maka penggunaan simbol satanic tersebut hukumnya haram,” tegasnya.

Batas Ekspresi Seni dan Nilai Islam
satanic dan seni 2 4
Dok Instagram

Menurut Dzulfikar, seni dan budaya pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi dari cara pandang suatu masyarakat. 

Karena itu, kebebasan berekspresi dalam seni tetap perlu memperhatikan nilai yang dibawa oleh ekspresi tersebut.

Ia mencontohkan bagaimana Walisongo dahulu melakukan Islamisasi terhadap budaya Jawa yang kental dengan unsur Hinduisme. 

“Mereka mengajarkan dengan merubah kisah-kisah yang diceritakan saat itu sehingga sesuai dengan nalar Islam,” tuturnya.

Lantas ia merujuk pada kaidah ushul fikih, al-aṣlu fī al-shay’ al-ibāḥah illā mā dalla ad-dalīl ‘alā khilāfih, yang berarti asal dari segala sesuatu adalah boleh kecuali terdapat dalil yang menjelaskan hukum lainnya.

“Maka mengekspresikan kesenian itu boleh, namun perlu dilihat apakah itu ada unsur yang diharamkan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila ekspresi yang ditampilkan sebagaimana gambaran dalam video yang beredar menunjukkan ritual pemujaan setan, maka hukumnya menjadi haram karena mengandung unsur kesyirikan. 

Ia juga menyebut penggunaan simbol agama lain memiliki ketentuan tersendiri dalam Islam, termasuk sebagaimana Fatwa MUI No. Kep-02/SKF-MUI/JTM/XII/2014 tentang Hukum Memakai atau Menggunakan Atribut atau Simbol dari Agama Lain.

Edukasi Keagamaan Perlu Diperkuat

Dzulfikar berpendapat bahwa penggunaan simbol yang kontroversial tetap perlu menjadi perhatian meskipun diklaim sebagai bagian dari seni atau hiburan, terlebih apabila ditampilkan dalam kegiatan yang berkaitan dengan acara keislaman.

“Iya perlu dipersoalkan, jika kegiatan itu terkait dengan acara keislaman, maka pihak ulama yang terdekat perlu melakukan edukasi agar hal semacam ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Menurutnya, penggunaan simbol satanic juga dapat muncul karena keinginan anak muda untuk mengikuti tren dan menciptakan sesuatu yang berbeda agar mendapatkan perhatian. 

Ia mengutip pepatah Arab, “Khālif tu‘raf”, yang bermakna membuat sesuatu yang berbeda agar dikenal.

Karena itu, edukasi dinilai penting agar kreativitas tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan nilai agama.

Penyembelihan Kambing Perlu Dilihat dari Niat
satanic dan seni 2
Dok Instagram

Terkait adegan penyembelihan kambing secara terbuka, Dzulfikar mengatakan bahwa hal itu perlu dilihat dari niat di balik tindakan tersebut.

“Jika tidak ada niatan untuk membuat ritual tertentu maka pendekatannya nasehat dan pengarahan. Namun jika ada niatan yang keluar dari ajaran agama Islam maka perlu ada penindakan dari yang berwenang,” jelasnya.

Lihat juga: Iklim Jadi Ancam Ketahanan Pangan, Pakar Umsida Dorong Pertanian Adaptif

Meski demikian, ia menekankan bahwa prinsip tashabbuh bil-kuffār, yakni menyerupai orang-orang kafir, memiliki ketentuan hukum tersendiri dalam Islam.

“Namun apapun itu, tashabbuh bil-kuffār menyerupai orang-orang kafir hukumnya haram,” pungkasnya.(Dhona)

Sumber: Dzulfikar Akbar Romadlon SFilI MUd